Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis, Nilainya Rp23,5 M

Polisi menangkap pelaku peredaran tembakau sintetis home industri
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap jaringan Narkoba jenis tembakau sintetis bermerek Banteng Iblis hingga Wiro Sableng. Sebelas tersangka ditangkap dengan bukti puluhan kilogram tembakau dan bahan narkoba senilai Rp23,5 Miliar.

Tembakau sintetis ini umumnya dikenal dengan nama jenis gorila, dari barang bukti yang ada dari enam TKP bahan baku itu berjumlah 23,45 kilogram bahan baku dan tembakau sintetis dan siap edar 5,92 kilogram dengan 11 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polres Bogor, Selasa 21 September 2021.

Erdi mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan kasus industri rumahan pada Mei 2021 lalu dengan 3 tersangka yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan barang bukti tembakau sintetis 2,2 kilogram.

Berawal dari penangkapan itu, Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres Bogor melakukan pengembangan sehingga ditemukan tersangka baru dan barang bukti termasuk home industri yang ada di Jakarta.

“Pertama 19 Juni 2021 kita menangkap berinisial ID dan DN di sebuah vila di jalan raya Gadog, Puncak, barang bukti 1.400 gram. Kemudian 22 Agustus kita menangkap kembali dua tersangka FH dan FS, lokasi penangkapan di apartemen di Kota Bandung dengan barang bukti 15 ribu gram lebih,” katanya.

Kemudian, kata Erdi, 26 Agustus 2021 kita menangkap kembali tersangka berinisial LT di Bintaro Jakarta, dengan barang bukti biang sintetis 3600 gram dan tembakau 1056 gram. Selain itu, di tanggal yang kepolisian menangkap tersangka WAP dan AP di di wilayah Pondok Aren Tanggerang Selatan, dengan barang bukti biang sintetis 2950 gram.

Erdi mengatakan, dari kasus itu berlanjut pada penangkapan di tanggal 17 September 2021 dengan inisial tersangka DG ini kita tangkap di Pal Merah Jakarta Barat. Di lokasi ini polisi mendapatkan barang buktinya bahan baku tembakau sintetis 108 gram kemudian tembakau sintetis 2700 gram. Petugas juga mendapatkan alat pembuatannya berupa alat tes, alat timbangan, hingga gelas ukur.

“Dalam kurun waktu itu seluruhnya 11 tersangka dan sedang melakukan penyidikan untuk penuntutan. Pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres yang di-back up Direktorat Narkoba Polda Jabar, karena ini menyangkut beberapa tempat. Komitmen dari Polda Jabar Direktorat Serse Narkoba, yang memang sudah disampaikan untuk terus pengungkapan kejahatan narkoba,” jelasnya.

Erdi mengatakan, berbagai pengungkapan dengan teknik-teknik diantaranya kontrol delivery, suplayer, under cover. Tembakau gorila ini diproduksi berbagai rasa buah. Jenis jenis merek tembakau yang mereka jual ada yang namannya robusta kopi dampit, man travler, wiro sableng, merek grand buto, dan merk banteng iblis.

“Asal usul dari bahan baku ini sebagian besar dari China, penyidik sedang mendalami bagaimana bisa barang tersebut masuk ke Indonesia,” ungkap Erdi.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan, untuk mengelabui petugas banyak modus yang dijalankan para pengedar tembakau gorila. Mereka menggunakan jasa kurir dengan tidak menyertakan alamat langsung, melainkan titik pertemuan antara kurir dan pembeli.

“Dalam hal ini ada hal untuk transaksi jual belinya menggunakan nomor rekening pribadi tetapi bukan rekening tetapi sudah disiapkan rekeningnya, ketika ada pembeli ditawarkan juga nomor rekeningnya dan dijual nomor rekening itu. Ini sedang didalami penyidik,” katanya.

Dalam 30 gram bahan sintetis diproduksi menjadi satu kilogram tembakau sintetis. Dan 23 kilogram bubuk sintetis dapat menghasilkan 850 kilogram tembakau sintetis dan nilai jual bahan satu gram satu juta rupiah dan jika ditotal bernilai 23,5 miliar. 

“Satu gram bahan tembakau sintetis ini bisa menyelamatkan satu juta orang ya, ini pengungkapan berkelanjutan dan kita akan terus mengejar sampai ke arar-akarnya mafia narkoba yang ada di daerah Bogor dan Jawa Barat dan Indonesia,” katanya 

Kesebelas tersangka dijerat pasal 114 dan atau 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Baca juga: Bapak Kos Buka Kantin Sabu-sabu, Penghuni jadi Pelanggannya