Tangkap Puluhan Orang, Polisi Bongkar 4 Sindikat Pembuat Uang Palsu

Ilustrasi uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) jenis mata uang rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS). Dalam kasus ini, polisi menangkap puluhan tersangka dari empat jaringan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Bareskrim mengungkapkan, kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu dilakukan sejak Agustus sampai September 2021. Akhirnya, ada 20 tersangka yang ditangkap.

“Bareskrim berhasil mengungkap ada 4 kasus terdiri dari beberapa jaringan. Ada jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, jaringan Sukoharjo dan jaringan Demak, Jawa Tengah. Ini beberapa jaringan yang berhasil diungkap,” kata Rusdi di Gedung Bareskrim pada Kamis, 23 September 2021.

Baca juga: Simak Itungan Bisnis Bangun SPKLU Kendaraan Listrik Join dengan PLN

Adapun 20 orang tersangka yang ditangkap yaitu VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM dan H alias A. Menurut dia, para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan perannya juga beda-beda.

“Ini beberapa jaringan berhasil diungkap, dengan berbagai barang bukti mata uang rupiah baik pecahan Rp100 ribu dan dolar AS. Ini bagian barang berhasil diungkap,” ujarnya.

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, jaringan pertama itu jaringan uang palsu dolar AS. Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing.

“Jadi ada uang palsu dolar AS, ada kurang lebih 48 lak, tidak ada harganya," jelas dia.

Selanjutnya, kata Whisnu, pihaknya melakukan pengembangan menangkap tersangka di Jakarta, Bogor dan Tangerang. Selain itu, penyidik juga langsung ke Jawa Tengah mengungkap gudang pembuatan uang palsu tersebut.

"Kami langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan di Demak,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.