Perempuan Pelaku Pemerasan Modus Kencan Diciduk Polisi

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Seorang perempuan diciduk oleh aparat kepolisian. Perempuan berinisial M tersebut ditangkap karena dugaan pemerasan dan penipuan, dengan modus kencan terhadap korbannya.

Kepolisian Sektor Medan Helvetia jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.

"Satu orang pelaku perempuan berinisial M telah diamankan, sedangkan rekan pelaku berinisial GT masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, seperti dikutip dari Antara.

Kasus penipuan itu bermula saat korban berinisial I memesan jasa kencan dengan pelaku M melalui aplikasi MiChat.

Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk bertemu pada Selasa (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan. Harga booking yang disepakati antara pelaku dan korban Rp750 ribu. Namun apabila korban minta cancel, maka harus bayar Rp250 ribu.

Pada saat korban menemui pelaku, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah tidak sesuai diaplikasi MiChat, sehingga korban membatalkan jasa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku.

Karena kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangannya.

Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M mengambil handphone pelaku sebagai jaminan uang kamar yang telah dipesan sebesar Rp300 ribu.

"Karena kesal, korban pergi meninggalkan pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku memberikan handphone tersebut kepada rekannya GT. Tak selang berapa lama kemudian korban datang bersama temannya ingin menebus handphone tersebut.

Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GP meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp1.250.000. Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9) di sebuah rumah kos di Jalan Kapten Muslim.

Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
 
"Sementara pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur," tegas Kapolsek. (Ant)