Polisi Tangkap Perempuan Muda, Diduga Pelaku yang Buang Bayi

Penemuan Bayi di Kabupaten Asahan Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, menangkap seorang gadis berinsial FA (18), yang diduga membuang bayi pinggir Sungai Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Warsimin pada Selasa pagi, 16 November 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian ia melaporkan penemuan itu kepada petugas Kepolisian.

“Kemudian menjumpai 1 karung goni yang bau menyengat yang tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai,” sebut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat 19 November 2021.

Warsimin sempat membuka karung goni tersebut, dan memberitahu kepada temannya saat di lokasi kejadian. Bahwa isinya adalah sesosok jenazah bayi yang baru dilahirkan.

“Warsimin kemudian memberitahukan kepada temannya dan langsung melapor ke polisi,” kata Putu.

Terduga Pelaku Ditangkap Usai Para Saksi Diperiksa

Kemudian, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Dari keterangan yang dihimpun tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap FA di rumahnya di Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Kamis 18 November 2021.

“Saat ini (FA) dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Asahan guna mengetahui motif tersangka membuang bayi tersebut,” sebut Putu.