Racik Obat Warung Jadi Pil Ekstasi, Suhaimi Produksi 100 Butir/Hari
- Sadam Maulana/VIVA.
VIVA – Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika jenis pil ekstasi atau inex, di kawasan Tangga Buntung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka.
Satu orang yang ditangkap polisi ialah Suhaimi (46), warga Jalan Kedukan II, Tangga Buntung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Suhaimi ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis pagi, 2 Desember 2021, sekitar pukul 03.30 WIB, atas ulahnya membuat dan menjual narkoba jenis pil ekstasi atau inex.
Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, Tim Beguyur Bae menemukan barang bukti berupa alat cetak membuat inex. Berupa obat-obat warung seperti Bodrex, Paramex, Napacin, Tepung dan lainnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Markas Polrestabes Palembang. Tersangka Suhaimi saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, mengaku kalau dirinya telah membuat inex palsu.
Baca juga: RI Presidensi G20, Konsumsi Domestik Bisa Naik Rp1,7 Triliun
"Saya bisa membuat inex palsu dalam sehari 100 butir, dan sudah ada yang beli dari tetangga sekitar rumah lima orang. Sehari terjual bisa 5 butir dengan harga per butir dijual Rp25 ribu hingga Rp30 ribu," ungkapnya.
Menurut Suhaimi, inex palsu dibuatnya dengan racikan obat berupa Napacin, Bodrex, Paramex, dan dicampur gandum. Profesi ini sudah dia tekuni sejak 3,5 bulan yang lalu. Sementara uang hasil penjualan dia gunakan membeli kebutuhan sehari-hari.
"Saya membuat inex palsu belajar sendiri setelah melihat teman ada yang buat seperti itu. Pernah juga ada pelanggan saya yang komplain sampai saya dipukul," kata residivis kasus perkelahian ini.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tersangka ditangkap Unit Ranmor karena membuat dan menjual inex palsu.
"Inex yang dibuat tersangka dicampur obat-obatan berupa Bodrex, Paramex, Napacin, Gandum, lalu di cetaknya dengan alat yang dimodifikasi dengan hasil cetak berbentuk seperti Inex asli. Lalu inex palsu ini di jualnya," ungkap Tri, didampingi Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Irsan Ismail, dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan sanksi tentang Undang-undang Kesehatan.
"Nanti kita akan cek inex palsu yang dibuat tersangka, apakah di dalamnya ada kandungan narkotika. Apabila ada nanti akan kita serahkan ke Satnarkoba. Tetapi pengakuan tersangka bahwa inex palsu buatannya tidak ada kandungan narkotika, hanya dari obat-obatan dari warung," jelas Tri.