Bikin Geger Tangerang, 11 Anak Laki-laki Disodomi Guru Ngajinya

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual sodomi
Sumber :
  • Mohamad Akasah [tvOne Sukabumi]

VIVA – AA, seorang guru ngaji di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polres Kota Tangerang.

Pria berusia 24 tahun ini diamankan polisi usai melakukan aksi pelecehan seksual kepada 11 anak dengan usia 8 sampai 11 tahun.

Mirisnya, aksi sodomi yang dilakukan pelaku ini, berlangsung saat ia sedang mengajar ngaji di sebuah rumah ibadah kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Dia melakukan tindak sodomi ke korban yang merupakan anak di bawah umur, dan dilakukan di rumah ibadah," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 10 Februari 2022.

Dalam aksinya, pelaku mengimingi para korban, dengan dalih bisa mengisi ilmu sakti atau khodam. Yang mana, harus melakukan persetubuhan dulu dengan pelaku.

"Iming-imingnya isi ilmu sakti, padahal dia (pelaku) engga bisa. Itu cuma modus saja, hingga akhirnya, para korban tertarik dan mau bersetubuh dengan pelaku," ujarnya.

ilustrasi anak.

Photo :
  • Freepik

Dalam kasus ini, polisi masih terus melakukan tindak penyelidikan. Sebab, menurut keterangan pelaku, sudah banyak anak didiknya yang menjadi korban.

"Korbannya ini sudah banyak, tapi pelaku lupa. Makanya, kami masih terus melakukan tindak lanjut atas kasus ini," ungkapnya.

Atas kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun penjara.

Dan nantinya akan ditambah 1/3 masa hukuman penjara karena dilakukan secara berulang oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pendidik.