Jadi Tersangka, AKBP M Langsung Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. AKBP M juga bakal menjadi proses hukum pidana imbas aksi cabulnya itu.
"Menaikan statusnya dari saksi ke tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Onny Trimurti Nugroho kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.
Onny menyampaikan, AKBP M ditetapkan sebagai tersangka pasca pihaknya melakukan gelar perkara. Ia bilang, M ditetapkan jadi tersangka berdasar laporan korban. Bukan hanya itu, AKBP juga langsung ditahan di Polda Sulsel.
"Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2002 terkait pencabulan terhadap anak. Dalam pasal 82 diancam hukuman 15 tahun. Setelah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan penahanan," kata Onny.
Korban yang masih remaja diketahui warga Desa Kanjilo,Kabupaten Gowa, Sulsel. Korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mendapat perlakuan senonoh saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah M.
Aksi cabul M diduga terjadi sejak Oktober 2021 sampai Februari 2022. Korban diduga jadi budak seks pelaku. Kasus ini mencuat karena korban akhirnya berani melapor ke Polda Sulawesi Selatan.
“Iya, korban telah memasukkan laporan tadi,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, kepada VIVA, Selasa, 1 Maret 2022.
Dia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Menurutnya, penyidik akan segera menindaklanjutinya.
Identitas terduga pelaku diketahui seorang perwira yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan. Mencuatnya kasus itu, membuat AKBP M langsung dicopot dan dinonaktifkan dari dinasnya.
Selain terancam sanksi dari kepolisian, AKBP M bila terbukti bakal jalani hukuman pidana.
“Propam sudah tangani, dan pihak Propam akan segera melakukan pemeriksaan,” tutur Komang.