Viral Remaja di Toraja Dianiaya dengan Dicekoki Beling ke Mulutnya
- VIVA/Supriadi Maud
VIVA Kriminal - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang remaja dianiaya secara sadis. Video itu diketahui terjadi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dalam video itu terlihat korban disekap oleh dua orang lalu dikeroyok dan mulutnya dimasukkan pecahan kaca alias beling hingga sobek.
Terlihat juga korban dicekik oleh pelaku menggunakan tangan dan kakinya, sementara seorang pelaku lainnya merekam aksi itu menggunakan handphone. Korban juga tampak diikat selanjutnya pelaku memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korban.
Polisi mengaku telah menyelidiki kasus itu segera setelah mengetahui video tersebut, kemudian menangkap para pelakunya setelah korban melapor kepada aparat.
"Jadi, setelah video dan laporan kekerasan itu kami terima akhirnya kami langsung bergerak dan meringkus para pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad, Rabu, 13 Juli 2022.
Sayid menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban inisial JZ (19) menderita luka robek di bagian mulut, pecah di bagian kepala dan luka memar di bagian wajah.
"Jadi memang penganiayaan ini sangat sadis karena korban tangannya diikat, lalu dipukuli sampai luka-luka bagian mukanya," katanya.
Sayid menjelaskan bahwa penganiayaan itu berawal dari pelaku inisial ML yang menerima telepon dari ibunya di Morowali bahwa telah dianiaya oleh bapaknya karena uang yang dititipkan dipinjamkan ke JZ sejumlah Rp400 ribu.
Mendengar kabar tersebut, ML langsung mengajak rekannya mendatangi rumah JZ yang berada di Desa Leatung, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja, pada Minggu, 3 Juli 2022. Disitu ML langsung menganiaya JZ dengan sadis.
"Awalnya memang karena korban ini meminjam uang ibu ML sebesar Rp400 ribu dan korban ini tidak mengembalikan, akibatnya di Morowali ibunya ML dianiaya oleh suaminya. Karena kesal ibunya dipukuli oleh bapaknya akibat ulah JZ yang minjam uang itu, akhirnya pelaku ini langsung mendatangi rumah korban dan menganiaya," kata Sayid.
Motif ML menganiaya karena adanya utang piutang yang belum dilunasi oleh korban. Dia menganiaya secara sadis dengan memasukan pecahan kaca ke dalam mulut korban hingga menderita luka sobek. Sementara teman pelaku, berinisial RP (15 tahun), merekam aksi sadis tersebut.
Polisi menjerat pelaku ML dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, sementara kepada RP akan dilakukan diversi karena telah merekam aksi kekerasan tersebut.