Polisi Tangkap Dua Pembunuh Jefri

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kepolisian Resort Jakarta Barat, telah menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Jefri Adriansyah, 9 tahun.

"Kedua pelaku adalah warga sekitar rumah korban. Berinisial UM dan IB," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Komisaris Toni Suryo Putro, Selasa 8 Juni 2010.

Tersangka UM ditangkap dari tempat persembunyiannya pada hari Minggu kemarin di Pandeglang, Jawa Barat. Sementara IB ditangkap pagi tadi di Perumahan Alfa Indah. "Penemuan mayat diketahui dari keterangan UM," ujar Suryo lagi.

Penangkapan UM bisa dilakukan setelah polisi memantau telepon genggam miliknya yang sempat digunakan mengirim pesan untuk meminta tebusan.

Polisi sempat terkecoh karena UM sempat mengaku, korban Jefri disekap di pegunungan di kawasan Pandeglang. Belakangan baru UM mengaku telah membunuh Jefri.

"Motif sementara masih pemerasan. Masih mendalami hal lain," ujarnya lagi.

Hingga kini jenazah Jefri masih berada di RSCM, dan belum tahu kapan akan dimakamkan. Rencananya jasad Jefri akan dimakamkan di TPU Joglo, Jakarta Barat.

Jefri diculik oleh orang tidak dikenal saat bermain dengan temannya di halaman rumahnya di Jalan Kubur  RT 08 RW 03, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu 31 Mei 2010 sore.

Penculik minta tebusan Rp 35 juta dan mengancam akan membuang Jefri ke laut bila orangtuanya tidak memenuhi permintaan mereka.

Kemudian, Jefri ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kebun kosong Kompleks Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Keluarga memastikan bahwa mayat tersebut adalah Jefri dari kaos hijau dan celana jins  pendek yang dipakaiannya. saat dia menghilang. (adi)