Penampakan Dapur Ekstasi di Pemukiman Padat Penduduk

Lokasi produksi ekstasi di pemukiman padat penduduk
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Kriminal – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar narcotics kitchen lab (dapur ekstasi) di wilayah slum area atau pemukiman padat penduduk di Johar Baru, Jakarta Pusat. Sebanyak empat orang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pengungkapan narcotics kitchen lab jenis ekstasi. Pada 23 Januari, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka, kemudian dikembangkan sehingga tertangkap keempatnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, 7 Februari 2023.

Ramadhan mengatakan para tersangka memilih slum area sebagai tempat mendirikan dapur produksi ekstasi agar sulit terpantau pihak kepolisan.

"Tempatnya kecil dan kita namakan slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau," bebernya.

Tersangka pembuat ekstasi

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Keempat tersangka yang diringkus antara lain SP (43), RM (46), MM (34), MR (30). Dua dari empat pelaku merupakan narapidana (napi). 

"Dari 4 tersangka ini, ada 2 di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga 2 napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," katanya.

Lokasi produksi ekstasi di pemukiman padat penduduk

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 146 butir ekstasi dengan berbagai logo, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis hingga peralatan pembuatan ekstasi dari kitchen lab tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup terkait dengan narkotika golongan dua. 

Kemudian terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.