Pria Gorok Leher Temannya di Tanah Abang hingga Tewas Gegara Sakit Hati Dikatain Bodoh

BI (Kanan), tersangka penusukan dan penggorokan leher PW di Jakpus.
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA.

VIVA Kriminal – Pria berinisial BI, Pelaku yang menusuk dan menggorok leher seorang pria berinisial PW Alias M hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, BI sempat kabur dan ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

"Kemudian Pasal 354 ayat 2, adalah 10 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 itu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sambungnya.

Ilustrasi penusukan.

Photo :
  • www.freevector.com

Hady mengatakan, aksi sadis yang dilakukan BI (40) dengan menusuk dan menggorok PW (39) di Tanah Abang, Jakarta Pusat itu diawali rasa sakit hati karena dikatai bodoh.

Hady menerangkan, pelaku BI dan korban PW yang merupakan teman lama sempat minum minuman keras (miras) bersama. Kemudian, korban menyebut pelaku BI bodoh sehingga gelap mata dan melakukan aksi sadis tersebut. 

"Korban meracau atau menyampaikan omongan yang tidak menyenangkan kepada korban seperti 'Saya tidak pernah takut dengan kamu' dan 'Bodoh lo'. Korban juga berkata kepada tersangka 'Mau kamu apa?'," kata Hady kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

"Akhirnya, tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga jatuh dalam posisi telentang dan menggorok leher korban dengan cara menggunakan pisau ke leher," sambungnya.

Hady melanjutkan, pelaku menusuk dan menggorok leher korban menggunakan senjata tajam belati. Kata dia, senjata itu dibuang pelaku ke laut saat dirinya menuju Palembang.

Ilustrasi Penusukan

Photo :
  • pixabay

"Alat bukti senjata tajam itu berdasarkan keterangan tersangka dibuang ke laut saat dia berusaha kabur ke Sumatera Selatan. Jadi di Merak, itu pelaku membuang semua, mulai dari pakaian, topi, celana sampai barang bukti senjata tajam," tutur Hady. 

Tersangka BI sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. BI dijerat dengan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.