Kakek di Aceh Utara Cabuli Cucunya yang Masih Berusia 8 Tahun

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA Kriminal – Polres Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial H (61) karena dilaporkan mencabuli cucu perempuannya yang masih berusia 8 tahun.

"Tersangka sudah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut pengakuan korban, kata Agus, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali, saat korban menginap di rumah neneknya. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari lalu.

Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada siapapun, ujarAgus.

Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga kepada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit di kemaluannya hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.