Kasus Sodomi di Garut Diyakini Sebagai Kasus Berantai
- Mohamad Akasah [tvOne Sukabumi]
VIVA Kriminal – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya, menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual menyimpang (sodomi), yang menimpa sekitar 10 bocah usia 6 tahunan di Kecamatan Cibatu, merupakan kasus berantai.
Dimana kasus tersebut, sebenarnya dimulai pada tahun 2018 lalu dengan 13 korban. Lalu kembali terjadi pada tahun 2021 sebanyak 10 korban.
Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut atas vonis terhadap 2 pelaku sodomi. Dimana vonis masing-masing pelaku yakni 2 dan 3 tahun penjara. Hanya disayangkan pada kasus awal (tahun 2018) dengan pelaku yang sama, penanganan baik pelaku maupun korban tidak serius.
"Sehingga kasus itu kembali terulang dengan jumlah korban cukup banyak," ujarnya, Kamis 4 Mei 2023.
Terkait vonis 2 dan 3 tahun penjara, menurut Ato karena saat peristiwa itu terjadi kedua pelaku masih dibawah umur. Sehingga menggunakan undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara saat ini di tahun 2023 kedua pelaku sudah masuk usia dewasa, sehingga untuk hukuman dijalani di rumah tahanan atau rutan.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan BAPAS, agar kedua pelaku bisa dilakukan rehabilitasi karena keduanya dulu adalah korban kasus yang sama," ungkap Ato.
Lanjut Ato, kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak karena dari kronologis kasus pelaku pelecehan seksual menyimpang sebelumnya kedua pelaku merupakan Korban. Adapun korban dari kedua pelaku ini jika diakumulasikan dari tahun 2018 dan 2021, sebanyak 23 orang.
"Kami khawatir jika tidak dilakukan penanganan serius korban yang 23 orang dikemudian hari justru malah jadi pelaku" katanya.