Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Dicor Semen

Kapolrestabes Semarang saat memberi keterangan pers terkait kasus pembunuhan korban dicor, Rabu (10/5).
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Kriminal – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Muhammad Husen yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap majikannya terancam hukuman bui selama 20 tahun. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dan menuntaskan aksinya selama 3 hari.

"Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yaitu 20 tahun penjara," jelas Kombes Irwan saat konpers  di Mapolrestabes Semarang, Rabu 10 Mei 2023.

Ia menerangkan, pelaku selain membunuh, juga memotong-motong tubuh dan mengecor korbannya dengan semen. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Kamis (4/5) malam hingga Sabtu (6/5) sore.

Husen, pelaku pembunuhan dan mutilasi bos air isi ulang di Semarang

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Korban baru ditemukan setelah merebak bau busuk di toko tempat usaha korban yang menjual air isi ulang, dan gas di Jalan Mulawarman Raya Tembalang Kota Semarang pada Senin siang.

"Pelaku bisa kita tangkap di Banjarnegara pada Selasa malam," jelasnya.

Peristiwa ini, lanjutnya, menurut pengakuan pelaku sudah direncanakan sejak Senin (1/5). Kemudian mulai menjalankan aksinya pada Kamis (4/5) malam, dengan menusuk kepala korban pakai linggis saat korban tidur di toko. 

"Setelah itu pelaku sempat nongkrong di warung angkringan sebelah TKP dan pergi makan dan kegiatan lain hingga jam 12 malam. Lalu balik lagi ke toko dan melakukan aksi berikutnya terhadap korban," ungkap Kapolrestabes.

Menurut pengakuan pelaku, ia mulai memotong tubuh korban pada Jumat (5/5) jam 4 pagi. Saat itu korban masih hidup dengan nafas terengah-engah. 

"Saya eksekusi bagi leher dulu dengan pisau dapur. Terus tangan sebelah kanan, tangan sebelah kiri. Lalu masukkan ke karung dan saya seret ke celah ruang samping. Karena di situ jarang ada yang akses. Selang satu harian, pada Sabtu sore batu dicor," ungkapnya.

Setelah itu ia menitipkan kunci toko kepada karyawati lainnya, lalu bilang mau pulang dulu ke Banjarnegara. Ia membawa sepeda motor milik majikannya, serta uang Rp 7 juta yang dikuras dari tas korban.

Laporan: VIVA/Teguh Joko Sutrisno