Awal Mula 2 Pemuda di Kubu Raya Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Kedua Pelaku Rudapaksa Gadis Dibawah Umur di Kubu Raya, Kalimantan Barat
Sumber :
  • VIVA/ Destriadi Yunas Jumasani

VIVA Kriminal – Jajaran Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, bersama masyarakat mengamankan 2 pemuda yang diduga melakukan pencabulan dan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur.

Pemuda berinisial SO (39) dan SM (34), ditangkap di kediamannya masing-masing setelah dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui AIPDA Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa aduan dari orangtua korban diterima pada hari Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah itu, personel Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan mendalam, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat 19 Mei 2023.

Kronologis Rudapaksa oleh Pelaku

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kedua tersangka, diketahui kejadian tersebut bermula saat korban bersama keenam temannya bepergian. Dimana kawanan itu terdiri dari 1 wanita dan 5 orang pria, berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang.

Saat di dalam perjalanan korban bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di TKP. Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. 

SM langsung memegang kedua tangan korban sementara SO membekap badan korban, dan menutup mulutnya. Serta memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
  
"Korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap koran. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat," terang Ade.

Karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan menangis. Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya.

Selanjutnya Ade menuturkan, setelah itu korban bercerita kepada orangtuanya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut," sebut Ade.

Kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, mengingat korban masih dibawah umur.

"Kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orangtua dalam melindungi dan mengarahkan mereka, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," jelas Ade.