Viral Aksi KDRT Suami ke Istri di Tangerang, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi

Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan. Sumber (gambar) : shutterstock
Sumber :
  • vstory

Tangerang –Polres Tangerang Selatan melakukan tindak lanjut terkait dengan aksi KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga suami ke istri, yang terjadi di perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan pada terlapor yakni sang suami dengan inisial B, usia 38 dan sejumlah saksi.

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023.

Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan. Sumber (gambar) : shutterstock

Photo :
  • vstory


"Sudah kita periksa, kepada terlapor dan saksi. Namun, untuk korban inisial T, usia 21 tahun belum diperiksa," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.

Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan yang dilakukan terlapor inisial B, lantaran kesal kepada sang istri yang over protectif atau posesif.

"Jadi terlapor ini kesal, karena istrinya terlalu over protectif, terus sifat ini pun sudah lama, sampai akhirnya puncaknya kemarin itu, suami memukul korban," ujarnya.

Korban dipukul oleh suami menggunakan tangan, hingga mengalami luka-luka di bagian wajah.

"Lukanya di bagian wajah, seperti bibir, dan kaki yang lecet. Itu akibat pukulan. Saat ini pun masih divisum," ungkapnya.

Diketahui, aksi KDRT itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 pada waktu subuh. Di mana, kondisi istri yang sedang hamil tersebut mendapat tindak kekerasan di area rumahnya.