Pertamina dan Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Sidoarjo
- ANTARA FOTO/Ampelsa
Jakarta - Tim supervisi Pertamina berkolaborasi dengan Tipiter Polda Jatim, kembali melakukan Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 5461218, yang berlokasi di jalan Simorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menceritakan, kasus bermula saat tim gabungan melakukan pemantauan selama beberapa waktu, dan menemukan aktivitas mencurigakan dari kendaraan truk dengan Nopol S 8284 UX yang tengah melakukan pengisian BBM Biosolar di SPBU 5461218 Sidoarjo.
"Atas laporan hasil temuan tersebut, tim Reskrim Polda Jatim bergerak dan melakukan penangkapan mobil truk dengan Nopol S 8284 UX atas dugaan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Ahad dalam keterangannya, Minggu, 5 November 2023.
Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit truk merk Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi, dengan kapasitas tangki sebesar 4 ton beserta kunci kontak dan STNK. Ada pula selembar nota pembayaran, dan BBM subsidi jenis Biosolar kurang lebih sejumlah 2 ton atau sekitar 2.454 liter.
Berdasarkan keterangan dari tempat kejadian perkara, truk yang sudah dimodifikasi tersebut mengisi bbm jenis Biosolar dengan modus operandi menggunakan barcode dan pelat nopol yang berbeda-beda.
"Atas temuan tersebut, unit truk beserta sopir dan operator SPBU dibawa ke Polda Jatim, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan BBM subsidi," ujar Ahad.
Terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang turut serta melakukan penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, pihak Pertamina telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum. Terkait kasus ini, SPBU akan diberikan sanksi skorsing dan penghentian suplai selama 1 bulan untuk produk Biosolar.
"Bagi masyarakat yang biasa membeli Solar di SPBU tetap dapat dilayani di spbu terdekat yaitu di spbu 5461252 dan 5461206," ujarnya.
Diketahui, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah, terus berupaya maksimal memberantas mafia bbm bersubsidi. Baik di level lembaga penyalur, maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus.
Hingga akhir Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal itu dapat terwujud, berkat sinergi antara Pertamina, TNI, dan Polri.