Tiga Pengedar Sabu Modus Tempel Tiang Listrik Ditangkap Polisi

Jajaran Polres Depok ciduk pengedar narkoba modus tempel tiang listrik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok – Tiga pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan Depok diamankan. Modusnya adalah menempelkan narkoba di tiang listrik. Ketiga pelaku adalah FS alias Cembret, RF dan NR.

Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, ketiganya diamankan dari lokas berbeda. “Alhamdulillah kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku ini dari tiga lokasi berbeda,” katanya, Jumat, 23 Februari 2024.

Cembret diamankan di pinggir Jalan Mandor Dami, Cilodong, Depok. Kemudian dilakukan pendalaman dan diamankan pelaku lainnya. “RF diamankan di kontrakan Kampung Parung Belimbing Jalan Sasak. Sedangkan NR diamankan di di Jalan Kampung Wates Gang Durian Bojonggede,” ujarnya.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Narkoba yang diedarkan ketiganya adalah jenis sabu dan ganja. Dari tangan ketiganya disita barang bukti sabu seberat 76,98 gram. Kemudian juga ada ganja yang disita seberat 23,38 gram. “Kita amankan sabu seberat 76,98 gram dan ganja dengan total berat bruto 23,38 gram,” katanya.

Selain sabu dan ganja, ikut diamankan juga barang bukti lain yaitu satu unit motor, alat timbangan, dan handphone. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperlancar transaksi jual beli narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung menuturkan, pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli. Mereka menempelkan narkoba di tiang listrik.

“Jadi mereka ini nanti menerima perintah dari bosnya, lalu menempel narkoba itu di lokasi yang ditentukan, seperti tiang listrik dan lain-lain,” katanya.

Ketiganya hanya diperintah oleh orang lain untuk menempel narkoba. Titik tiang yang akan ditempel sudah ditentukan oleh bos mereka. Setelah menjalankan perintah kemudian mereka mendapatkan upah.

“Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp 25 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pesanan,” ujarnya.