Usai Lebaran, Susno Akan Dimejahijaukan

Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji segera diajukan ke persidangan terkait dua tuduhan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat dakwaan Susno dalam satu berkas.

"Mudah-mudahan segera bisa disidangkan, mungkin setelah Lebaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf di kantornya, Jakarta, Rabu 25 Agustus 2010.

Menurut dia, dakwaan kepada Susno akan dibuat secara kolektif. "Dakwaannya kumulatif, antara Arwana dan dugaan korupsi dana hibah pengamanan pilkada Jabar," kata dia.

Menurut informasi dari jaksa, kata dia, penggabungan ini dilakukan agar efisien, mudah, dan murah. "Meskipun sprint dik (surat perintah penyidikan)-nya terpisah."

Hari ini, tersangka Susno dan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pengamanan pemilihan Gubernur Jabar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Susno dituduh telah menyunat anggaran pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008 yang totalnya mencapai Rp27 miliar.

Sementara itu, berkas perkara kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) yang juga menjerat Susno telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Juni lalu.

Dalam kasus ini, Susno dituduh telah menerima suap dari Haposan Hutagalung yang merupakan pengacara investor PT SAL asal Singapura, Mr Ho. Suap sebesar Rp 500 juta itu diberikan Haposan melalui Sjahril Djohan.

(umi)