35 Penjudi Dibekuk Polisi

Sumber :

VIVAnews - Sebanyak 35 penjudi yang 9 diantaranya adalah wanita ditangkap polisi di kawasan Jalan E RT 11, RW 5, Pademangan Barat, Jakarta Utara, pada Selasa, 10 Februari 2009 malam.
   
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 13 juta, 132 set kartu remi, 25 unit telepon gengam dan sebuah kalkulator.
   
Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada aktifitas judi di rumah milik tersangka berinisial Ac. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa judi tersebut dibandari oleh bandar besar berinisial A.

Untuk menghindari amuk massa, puluhan tersangka sempat diamankan ke Markas Brimob yang berlokasi di Jalan Kwitang, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Komisaris Roma Hutajulu mengatakan, para pelaku hingga siang ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton.

"Masih kita dalami siapa penyelenggaranya," ujar Roma, Rabu 11 Februari 2009.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.