Waspada, Rental Mobil Jadi Sasaran Empuk Penipuan

Ilustrasi rental mobil
Sumber :
  • Google

VIVA.co.id - Bagi Anda pemilik rental mobil perlu berhati-hati dan waspada. Pasalnya, saat ini sedang marak aksi penipuan dengan pura-pura menyewa mobil termasuk yang menimpa M Kamansyah, pengusaha rental mobil asal Bekasi.

Ia tertipu oleh orang yang berpura-pura menyewa mobil rentalnya. Bahkan, sampai dua unit mobil sekaligus dengan waktu yang berbeda dan pelaku yang juga berbeda.

Kamansyah menjelaskan, para pelaku mengaku ingin menyewa mobil dengan datang langsung ke Perum Yapenmas Indah Blok B2/20 Rt 005/009 Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Bekasi. Yang pertama, orang yang mengaku Abdul Gofur menyewa mobil avanza B1224FKT putih miliknya. Kata Kamansyah, ia menyewa mobil dengan waktu seminggu sekitar tanggal 21 November-30 November 2015.

Ia melanjutkan, mobil yang disewa orang bernama Abdul Gofur belum kembali, dua orang wanita dengan cara yang sama ingin menyewa mobilnya datang mengaku bernama Yulistiani dan Sumiati.

"Mereka menyewa mobil xenia B1193FKW selama 5 hari dan setelah ditunggu juga tak datang untuk dikembalikan. Akhirnya, Kami pun mendatangi alamat sesuai KTP. Dan ternyata KTP nya palsu," katanya, Kamis, 17 Desember 2015.

Merasa tertipu, Karmansyah pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun. Karmansyah beruntung, polisi akhirnya dapat menangkap para pelaku dan dua unit mobil berhasil diamankan.

"Tadi ditelpon polisi suruh ke Polsek kalau katanya mobil saya sudah kembali dan pelaku tertangkap. Dan saya bersyukur alhamdulillah. Dan mengucapkan terima kasih kepada polisi."

Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Eko Rundiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerja anggota di lapangan setelah adanya laporan yang dibuat korban pada tanggal 7 Desember 2015, lalu yang kehilangan dua mobil rental miliknya. "Laporan itu kami terima dan kami tindak lanjuti. Hasil informasi di lapangan para pelakunya pun kita bekuk kemarin sore setelah dua unit mobil yang disewanya itu ditemukan di daerah Sukatani," ujar Eko.

Menurut dia, mobil yang diambil para pelaku yang diketahui bernama Abdul Gofur, Yulistiani dan Sumiati itu ternyata digadai di Sukatani, Kabupaten Bekasi. "Dia juga korban, dan berbekal dari saksi tersebut kami berhasil menangkap ketiga pelakunya," ujarnya menjelaskan.

Hasil dari penyelidikan, ketiga pelaku ini ternyata satu komplotan dan baru memulai aksinya pertama kali di wilayah Kabupaten Bekasi. "Baru pengakuan saja, sampai saat ini kami masih terus mendalami kasus ini." ucap Eko.

Eko meminta masyarakat waspada dengan aksi kejahatan dalam bentuk apapun yang mungkin bisa saja terjadi. Khususnya, kasus seperti ini. "Kesadaran dan sikap hati-hati dapat menyelamatkan kita. Jangan mudah percaya dengan orang yang mungkin baru dikenal."

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(mus)