Kurir 1 Kilogram Sabu Ditangkap dalam Bus Lorena

Sumber :
  • Foe Paece Simbolon / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Seorang pria berinisial SG (65) ditangkap ditangkap jajaran aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid narkoba) Bareskrim Polri saat sedang berada dalam bus Lorena, di Jl.Tol Ir.Wiyoto Wiyono, Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2015 lalu. Diduga, SG adalah seorang kurir narkotika jaringan Jakarta-Surabaya-Bali.

"Kami melakukan penangkapan terhadap SG (65) di dalam Bus Lorena saat hendak menuju Jawa Timur. Di tangan SG ditemukan 1 Kg Sabu dan 12.000 Butir ekstasi," ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka Putra di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Senin 28 Desember 2015.

Anjan menjelaskan, saat ditangkap, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas ransel miliknya. Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, SG mengaku akan menyerahkan barang haram tersebut kepada BS (40) di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Selanjutnya BS akan mengedarkan barang tersebut ke Surabaya dan Bali. Usai menangkap SG, kami pun melakukan penelusuran terhadap BS. BS pun kami amankan di Srono, Banyuwangi," ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg Sabu dan 12.000 butir ekstasi. Sedangkan SG dan BS sendiri, diketahui dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 serta subsidair pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.