Dangdut Dorong Berujung Maut

Ilustrasi.
Sumber :
  • U-Report

Kini, Metal pun sudah berada di Polsek Senen, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atas perbuatannya yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan matinya seseorang.

"Kami akan menindak tegas dangdut gerobak dorong yang main di wilayah Senen. Kalau ada lagi, kami akan ambil, kami sita karena hanya membuat keributan," ujar Kasmono.

(mus)