Polisi Sebut Sekjen Bang Japar Menolak Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara atau Bang Japar, Eka Jaya, menolak diperiksa polisi, Selasa, 30 Januari 2018.

Semula, Eka akan diperiksa terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto. 

"Kami klarifikasi hari ini, tapi yang bersangkutan menyampaikan penolakan. Jadi kami tidak tanyain, menolak untuk diklarifikasi," ujar Argo, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Januari 2018.

Namun, polisi belum merinci alasan Eka enggan diperiksa. Polisi akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.

Soal pesan singkat yang dikirim Eka, Argo menjelaskan, pesan itu berbunyi "Jangan gunakan jabatan anda untuk melawan rakyat Jakarta", serta "Kami bukan patung yang hanya bisa diam".

"Dengan adanya itu, pelapor melalui kuasa hukum ke Polda Metro Jaya melaporkan, pengancaman melalui media online. Bukan pencemaran, tapi pengancaman melalui media online," kata Argo. (mus)