Pengakuan Babysitter Penganiaya Balita
- VIVA/Isra Berlian
VIVA – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati sore ini menyambangi FY, babysitter yang menganiaya anak majikan yang masih berusia 2,5 tahun di Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut, Rita pun menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku menyesal dengan tindakan setengah sadar dan tidak sadar, mengakui kalau dia menggigit dan memukul," ungkapnya kepada awak media di Polsek Kembangan Jakarta Barat, Jumat, 2 Februari 2018.
Tidak hanya itu, wakil ketua sekaligus komisioner KPAI itu juga menjelaskan permasalahan yang dihadapi oleh FY.
"Kalau ditelisik dari bagaimana dia tumbuh dan berkembang pelaku juga kan orangtuanya sudah bercerai ketika berumur enam bulan. Artinya situasi pengasuhan digantikan orang lain, sampai saat ini pun belum bertemu dengan orangtuanya. Dari sini, dia harus bekerja setelah lulus SMP," tambah dia.
Lebih lanjut dia menceritakan, saat berada di yayasan, FY pun mengaku dirinya belum diberikan pengetahuan dan pemahaman secara mendalam bagaimana mengurus bayi hingga mengendalikan diri atau emosi.
"Dia baru dilatih sedikit baru dua hari. Ke depannya menurut saya, memang yayasan harus punya training yang matang bagaimana seorang babysitter mengasuh anak kemudian ketika dia sedang emosi harus seperti apa karena dia bekerja dengan anak sehingga dia harus tahu unsur-unsur bagaimana melindungi anak dan apa yang tidak boleh dilakukan," jelasnya.
Untuk diketahui, kejadiaan nahas itu bermula ketika korban, balita berusia 2,5 tahun tersebut, ditinggal oleh orangtuanya berobat ke dokter. Namun, saat kembali ke rumah, orangtua curiga ketika melihat rahang anaknya itu terdapat luka memar bekas gigitan.
Sang pengasuh awalnya tidak jujur kemudian mengakui perbuatnnya. Ia kesal korban tidak mau tidur dan menangis, sehingga secara spontan FY menampar pipi sang balita dan menggigit rahangnya.