Detik-detik Penting Nasib Kisah Cinta Ahok dan Veronica

Ahok-Basuki Tjahaja Purnama saat merayakan ulang tahun istrinya Veronica Tan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/Instagram @basukibtp

VIVA – Hari ini, Rabu, 7 Maret 2018, bisa jadi menjadi sebuah peristiwa yang sangat bersejarah dalam kehidupan Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan. Sebab, kemungkinan besar, gugatan perceraian yang diajukan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bakal berakhir dengan sebuah keputusan penting.

Karena, persidangan kali ini disebutkan sebagai sidang terakhir dari rangkaian peradilan terhadap gugatan perceraian.

Tak ada yang tahu, apa yang bakal diputuskan majelis hakim di sidang pamungkas ini. Apakah hakim berkesimpulan Ahok dan Veronica bercerai atau majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Ahok.

Dalam persidangan pekan lalu, Fifi Lety Indra, penasihat hukum, sekaligus adik kandung Ahok, mengungkapkan bahwa persidangan gugatan cerai ini bukan masalah mudah. Sebab, dibutuhkan saksi dan bukti yang banyak untuk menguatkan alasan Ahok untuk memutus hubungan rumah tangga dengan Veronica.

Rencana pada persidangan kali ini, Fifi akan menghadirkan saksi-saksi tambahan di persidangan. Keterangan saksi ini dibutuhkan, mengingat majelis hakim hingga saat ini tidak bisa mendapatkan keterangan langsung dari Ahok dan Vero tentang alasan perceraian.

"(Butuh saksi lagi) supaya (majelis hakim) diyakinkan lengkap. Ini masalah perceraian kan, bukan masalah yang gampang. Makin banyak saksi, bukti, lebih baik. Apalagi, karena kedua pihak tidak hadir," ujar Fifi di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu lalu, 28 Februari 2018.

Baca: Cerita Veronica Dipaksa Selingkuhan dan Ahok Pilih Cerai

Untuk diketahui, Ahok tak bisa dihadirkan ke persidangan, karena saat ini masih harus menjalani masa hukuman sebagai terpidana penistaan agama. Dia masih mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Veronica tak pernah muncul sejak pertama Ahok melalui penasihat hukumnya melayangkan gugatan perceraian ke pengadilan. Tak ada yang tahu, di mana saat ini Veronica berada. Bahkan, dia tak mengutus pengacara untuk mengurus gugatan cerai.

Majelis hakim pernah meminta penasihat hukum untuk menghadirkan Ahok. Tetapi, hal itu dirasa tidak mungkin dilakukan dengan alasan keamanan. Sejauh ini, Ahok telah menyatakan dirinya menyerahkan semua keputusan atas gugatan itu ke majelis hakim.

"Intinya, Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim," ujar Fifi.

Proses persidangan gugatan cerai ini sudah berlangsung dalam lima kali sidang. Sejauh ini, kubu Ahok sudah memenuhi hampir semua hal yang dibutuhkan majelis hakim. Seperti menghadirkan saksi dan melampirkan bukti-bukti.

Pada persidangan kelima pekan lalu, Rabu 28 Februari 2018, kubu Ahok menghadirkan dua saksi kunci. Kedua saksi itu bukan berasal dari keluarga, mereka merupakan staf yang setia mendampingi Ahok dalam beberapa tahun ini, keduanya diketahui bernama Natanael Oppusunggu dan wanita bernama Ririn.

Baca: Kisah Ahok di Bui Dapat Uang Miliaran saat Istri Selingkuh

Intinya, kedua saksi menceritakan kepada hakim bahwa sudah tidak ada kecocokan lagi antara Ahok dan Veronica, untuk melanjutkan bahtera rumah tangga mereka.
.
Kedua saksi itu juga menceritakan berbagai hal kepada hakim termasuk tentang perselingkuhan yang dilakukan Veronica dengan pria bernama Julianto Tio.

Hanya saja, kata Fifi, saksi bernama Nael, merupakan satu-satunya orang yang pernah diceritakan oleh Ahok tentang kisah cinta terlarang Veronica.

"Sepertinya, Pak Ahok hanya bercerita (perselingkuhan Vero) ke Pak Nael ya," ujar Fifi.

Fifi menuturkan, Nael dan Ririn, memang bukan keluarga Ahok, tetapi mereka memiliki hubungan sangat dekat dengan Ahok. Nael merupakan staf yang sudah mengenal Ahok sejak sebelum menikahi Veronica.

Semasa Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Nael merupakan orang yang bertugas menerima pengaduan warga yang datang ke Balai Kota Jakarta.

Baca: Dua Tahun Disimpan Ahok, Ini Bukti Selingkuhan Veronica

Seperti diketahui, menurut pengakuan Fifi, gugatan cerai dilayangkan Ahok, karena alasan telah terjadi perselingkuhan antara Vero dengan seorang pria bernama Julianto Tio.

Bahkan, perselingkuhan itu sudah terjadi sejak lama, yakni lebih dari lima tahun. "Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat itu, Ahok masih menjabat Gubernur DKI. Ahok meminta baik-baik kepada Tio supaya meninggalkan istrinya, demi keutuhan keluarga masing-masing. Hal itu mengingat, Tio juga sudah memiliki istri dan anak.

Namun, permintaan itu tak digubris. Bahkan, Tio terus berhubungan dengan Vero. "Yulianto Tio itu kenapa begitu tega, padahal Pak Ahok dan Nicholas meminta tak berhubungan. Bahkan, Bu Vero sudah meminta kepada Tio untuk tak berhubungan, tetapi dia nekat mengganggu," ujar Fifi.

Yang paling membuat Ahok semakin yakin untuk melayangkan gugatan cerai ialah, di saat dia sedang menghadapi proses hukum di dalam penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Julianto masih membawa istrinya untuk bertemu di Singapura pada November 2017.

"12 November, Bu Vero bertemu dengan Pak Julianto di Singapura," kata Fifi.

Baca: Kisah Selingkuhan Veronica di Balik Gugat Cerai Ahok