Anies Terancam Dinonjobkan, Ombudsman Bantah Berpolitik

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA – Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar dapat menata kembali Pedagang Kaki Lima yang berada di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, dikeluarkan melalui hasil kajian serius.

Ia pun membantah tudingan yang menyatakan bahwa Ombudsman saat ini tengah berpolitik, karena mengeluarkan rekomendasi yang dapat menonjobkan, atau membebastugaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari tampuk kekuasaannya itu.

Menurut Adrianus, pihaknya hanya menjalani tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Sebab, ia meyakini bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini telah mengizinkan para pedagang kaki lima menggunakan fasilitas jalan raya di Jati Baru itu adalah kebijakan yang salah.

"Saya kira, jauh dari anggapan bahwa kami berpolitik gitu ya. Kami melihatnya, lebih pada sejauh mana publik disusahkan oleh kebijakan pemerintah. Pada dasarnya, kami memiliki perspektif pelayanan publik seharusnya dapat dimuliakan, jangan diganggu dengan yang lain-lainnya," kata Adrianus Meliala di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa 27 Maret 2018.

Ia pun menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mengevaluasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yang menata pedagang kaki lima dengan cara memindahkan para pedagang dari Blok G ke jalan Jatibaru itu.

Dengan demikian, ia berharap, agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat kembali membersihkan jalan Jatibaru dari aktivitas para PKL. "Kami hanya ingin dua hal saja, Pemprov DKI mengembalikan pedagang ke Blok G dan mengembalikan fungsi jalan raya sebagaimana mestinya," katanya.

Baca: Empat Temuan Ombudsman Soal Tanah Abang

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penataan kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai Jumat 22 Desember 2017.

Ketika itu, menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, penataan yang dilakukan di Tanah Abang ada dua tahap, tahap jangka panjang dan jangka pendek.

Untuk jangka pendek, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penutupan salah satu sisi ruas jalan di Jalan Jati Baru, tepatnya depan pintu lama Stasiun Tanah Abang. Satu ruas jalan akan dijadikan lokasi berjualan untuk PKL dengan disiapkan 400 tenda secara gratis. (asp)