Tiga Hakim yang Bakal Adili Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Prasetyo.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan jadwal sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa musisi, Ahmad Dhani Prasetyo.

Sidang perdana suami Mulan Jameela itu akan digelar beberapa pekan ke depan. Tepatnya pada Senin 16 April 2018.

"Hari sidang pertama Senin 16 April," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 April 2018.

Ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Mereka yakni, hakim H.Ratmono, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indarto.

Pasal yang didakwakan pada Dhani adalah Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dhani yang juga seorang musisi ini terseret hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @ahmaddhanprast pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.