Bazis Disebut Ilegal, Pemprov DKI Bahas Pengelolaan Zakat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno merasa terkejut mendengar pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, Bambang Sudibyo. Dia menyebut bahwa Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah atau Bazis DKI Jakarta ilegal. 

"Ada pernyataan dari Pak Ketua Baznas sahabat kami, guru kami juga, Pak Bambang Sudibyo bahwa Bazis DKI itu ilegal. Saya langsung tersentak, ‘Gitu loh,’" kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 14 April 2018. 

Itu sebabnya focus group discussion (FGD) digelar hari ini. Hal itu untuk membicarakan langkah sinergitas ke depan dengan Baznas dalam pengelolaan zakat di Ibu Kota. 

"Hasil FGD ini yang akan menentukan, nanti kami bawa ke Baznas dan kami pasti cari titik temunya. Don't worry. Ini kami  bicara untuk kemaslahatan umat kok. Jadi tidak ada yang tercederai. Apa yang Pemprov lakukan ini bersama Bazis, kami inginkan untuk kemaslahan umat," ujar Sandiaga. 

Setelah ada hasil FGD dari Bazis DKI Jakarta, nantinya Sandiaga akan bertemu langsung dengan Ketua Baznas DKI Jakarta, Bambang Sudibyo. Tapi, tidak dirinci lebih detail mengenai waktunya. 

"Besok hasil FGD-nya dilaporkan ke saya. Terus nanti apa yang menjadi harapan ini, kami sandingkan ke Pak Bambang dan saya akan minta waktu sendiri khusus menghadap Pak Bambang," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, Bambang Sudibyo, menyebutkan, Bazis DKI Jakarta ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bahkan, dari jajaran pengurus komisioner Bazis DKI Jakarta, tidak dipilih sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan undang-undang.

"Yang jelas, itu tidak sesuai UU, tidak mempunyai kewenangan mengelola zakat," kata Bambang dalam Rakornas Baznas di Bali, Jumat 23 Maret 2018. (ren)