DKI Bakal Potong Tunjangan PNS Bolos di 'Harpitnas'

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno bakal menindak tegas para pegawai negeri sipil atau PNS yang tidak masuk kerja pada Senin, 30 Mei 2018. 

"Jadi sampaikan bahwa ‘harpitnas’ (hari kejepit nasional, istilah untuk hari kerja yang terletak di antara dua hari libur) ini kami akan tegas. Yang tidak hadir karena ada alasan yang (tidak) jelas, ya harus diberikan sanksi," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 27 April 2018. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Syamsudin Lologau menambahkan, PNS yang bolos bakal dikenakan sanksi tertentu. "Sanksinya TKD (tunjangan kinerja daerah) dipotong," ujar Syamsudin saat dikonfirmasi VIVA

Syamsudin juga telah menginstruksikan kepada jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah atau SKPD untuk melakukan sosialisasi kepada jajarannya, agar tetap menaati aturan dan tidak membolos di ‘harpitnas’ tersebut. "Sudah diimbau kepada SKPD," katanya. 

Senin, 30 April 2018 berada di antara hari Minggu, 29 April 2019 dan hari libur peringatan Hari Buruh Internasional, pada 1 Mei 2018.