Memburu Otak Pemerasan ala Parkir di Thamrin City
- Dokumen Polsek Metro Tanah Abang
VIVA – Polisi masih memburu pelaku lain terkait kasus pemerasan atau pungutan liar (pungli) kepada para pengendara di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang sedang diincar polisi ini berperan sebagai otak di balik kasus pemerasan dan pungli tersebut.
"Masih terus penyelidikan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juni 2018.
Polisi juga masih menggali keterangan delapan tersangka yang sudah diringkus. Keterangan dari para tersangka dianggap penting untuk menelusuri uang hasil pemerasan terhadap para sopir tersebut.
"Masih didalami disetor ke mana saja duitnya," kata dia.
Dari keterangan sementara para tersangka, kata Lukman, aksi pungutan liar ini sudah dilakukan mereka sejak 2017. Dalam kasus ini, para tersangka membuat kertas fotokopi untuk pembayaran karcis retribusi dan karcis parkir.
"Kalau retribusi tarif Rp10.000, parkir Rp30.000," katanya.
Lukman menyampaikan, para tersangka juga kerap melakukan ancaman kepada para pengendara yang tak mau memberikan jatah uang.
"Iya ada ancaman juga. Mereka ya maksa, mobil digebrak, spion dirusakin," ucapnya.
Dalam aksi pemerasan kepada sopir angkot, masing-masing dari tersangka bisa mendapatkan uang sebesar Rp100 ribu per hari.
"Karena itu orangnya banyak ya, jadi mereka bagi-bagi nih, per dua jam tiga orang, jadi ganti-ganti. Penghasilannya paling empat orang dapat Rp100.000 masing-masing," kata Lukman
Kasus pemerasan terhadap para pengendara di kawasan Thamrin City, Tanah Abang terungkap setelah polisi melakukan operasi penangkapan selama tiga hari sejak 1 hingga 3 Juni 2018.
Para tersangka yang dibekuk yakni, AM (40), MM (39), DS (31), NT (37), ES (29), AR (22), YR, dan AMB (28).
Dari penangkapan terhadap para tersangka, polisi juga turut menyita uang tunai Rp722.500, karcis retribusi 78 lembar dan karcis parkir 130 lembar.
Dalam kasus ini, delapan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.