Polisi Akan Pidanakan Pemilik Apartemen jika Terlibat Prostitusi

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • Reuters

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, penyidik akan meminta keterangan pemilik unit Apartemen Kalibata City.

"Nanti pemilik kami mintai pertanggungjawaban. Apakah memang dia mengetahui. Kan ada sewa bulanan, beda dengan sewa harian. Kalau pemilik sewakan harian ada indikasi dia melanggar peraturan. Ada indikasi dia mengetahui terhadap pelacuran ini bisa kena," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018.

Kepolisian pun mendalami apakah ada atau tidak keterlibatan pengelola Apartemen Kalibata City dalam kasus ini. Bila terbukti terlibat, pengelola pun akan ditindak. "Kami tidak menegur. Kami siapa yang salah kami proses,  tidak hanya menegur. Kami proses secara hukum," ujarnya.

Sejauh ini, 17 unit apartemen yang digunakan untuk bisnis prostitusi di sana masih disegel polisi. Hal itu dilakukan karena polisi masih terus melakukan pengembangan kasus.

"Kalau misal pemeriksaan sudah selesai, kami kembalikan. Karena kadang-kadang antara pemilik dan orang yang menyewa berbeda, sehingga proses penyegelan itu semata-mata dalam rangka penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, polisi membongkar kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City. Setidaknya ada tiga muncikari yang diciduk.

Mereka adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV. Bersama mereka, turut diamankan G, K, dan N yang merupakan para pekerja seks komersial dan diciduk di Tower Flamboyan, lantai 21 Apartemen Kalibata City.

"Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap muncikari dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur," ujar Nico Afinta.