Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Eks PRT yang Digunduli

Polisi menangkap pelaku penganiayaan seorang bekas pembantu rumah tangga di Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Romadoni

VIVA – Kepolisian Resor Bogor menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami Maghfiroh, mantan pembantu rumah tangga (PRT), di Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Polsek Parung panjang di-back up Sat Reskrim Polres Bogor menindaklanjuti adanya tindakan persekusi viralnya tindakan kekerasan yang dilakukan majikan kepada PRT," kata Ajun Komisaris Polisi Benny Cahyadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, kepada VIVA pada Selasa malam, 21 Agustus 2018.

Kasus itu, katanya, bermula dari dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan. Awalnya, pada Jumat malam, 10 Agustus 2018, Maghfiroh sedang bekerja di perusahaan konveksi.

Tiba-tiba di lokasi datang pelaku yang berinisial EA alias EF didampingi tiga laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang pembantunya. Pelaku kemudian memukul dan menyeret Maghfiroh ke tukang cukur. Maghfiroh dipermalukan dengan digunduli kepalanya oleh pelaku. 

"Dipotong sampai botak dan HP (handphone) milik korban dirampas. Selanjutnya korban dengan cara paksa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran, Jakarta," kata Benny. 

Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Aparat telah memeriksa saksi dan terlapor serta memohon visum di Puskesmas Parungpanjang. "Kami telah melakukan gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut sehubungan penanganan cepat kasus ini," kata Benny. 

Pelaku dijerat pasal 365 juncto 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lebih lima tahun. Polisi menyita barang bukti hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Puskesmas Parungpanjang.