Mulai 1 November 2018, Penindakan Tilang Elektronik Diberlakukan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro bagikan brosur tilang elektronik.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepolisian terus mensosialisasikan uji coba sistem electronic traffic law enforcement/e-TLE atau tilang elektronik, yang sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2018. Salah satu caranya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membagikan brosur kepada pengendara di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

"Hari ini, kami laksanakan sosialisasi pembagian brosur maupun pembentangan spanduk kepada para pengguna jalan, terutama di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di kawasan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober 2018.

Yusuf menjelaskan, pembagian brosur akan terus dilakukan selama seminggu ke depan. Tujuannya, menyampaikan ke masyarakat agar tidak melanggar lalu lintas, karena membahayakan pengendara lain di jalan. Bukan hanya itu, bagi yang melanggar nomor polisi kendaraan mereka akan otomatis terekam kamera e-TLE.

"Tujuannya, agar pengendara nantinya mengetahui proses e-TLE ini. Selama tanggal 1 November 2018, sudah dilaksanakan penindakan," kata Yusuf.

Yusuf menilai, pembagian brosur perlu karena tidak semua pihak mengakses media sosial. Sebab, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi lewat media sosial dan pemberitaan.

"Kami beritahukan ke tempat-tempat lain, salah satunya ke komunitas-komunitas. Nanti, akan didatangi juga, kami bagikan brosur dan beri penjelasan di sana. Contohnya, komunitas Go-Jek, Grab dan sebagainya," ujarnya.