Truk Sampah DKI Disetop Bekasi, Anies: Kami Sudah Tunaikan Kewajiban

Truk sampah DKI Jakarta diparkir di Jalan Ir H Juanda setelah diadang Dishub.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani (Bekasi)

VIVA – Truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta dihentikan paksa saat menuju ke tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, oleh Pemerintah Bekasi. Hal itu karena belum ada kejelasan kerja sama antarkedua pemerintah tersebut.

Gubernur Anies Rasyid Baswedan mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI akan terus menunaikan kesepakatan yang sudah dibuat antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi.

"Sehingga kita bisa teruskan dan menjaga hubungan yang selama ini baik dan kami ingin terus menjaga hubungan baik itu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.

Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI sudah menunaikan sejumlah kewajibannya. Ia mengatakan kewajiban untuk dana hibah kemitraan kepada Kota Bekasi tahun 2018 ditunaikan pada Mei 2018 lalu. Nilainya sebesar Rp194 miliar.

"Dan untuk 2019 nilainya Rp141 miliar. Nah itu yang menjadi kewajiban Pemprov DKI dan insya Allah kami akan tunaikan," ujar Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, terkait adanya permintaan lain, pihaknya akan segera membicarakan.

"Nah ada aspirasi-aspirasi juga yang disampaikan. Kita akan bicarakan lebih jauh secara detail aspirasi itu sambil mempertimbangkan juga faktor fiskal di DKI maupun di Jawa Barat dan juga di Bekasi," ucapnya. (ase)