Waspada, Modus Kencan Pria Bule Tipu Wanita Indonesia

Pria bule penipu warga Depok ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Seorang pria berkebangsaan Australia  berurusan dengan aparat Imigrasi Depok akibat menyalahi izin tinggal, alias overstay. Dengan modus mengencani wanita Indonesia ia tak terendus lebih dari setahun.

Dari hasil penyelidikan petugas menduga, cara ini belakangan marak dilakukan oleh para Warga Negara Asing (WNA) untuk meraup keuntungan pribadi. Salah satunya seperti yang dilakukan warga asing asal Australia berinisial WBR (38 tahun). Ia diamankan petugas Imigrasi dari dalam sebuah apartemen di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan diketahui, ia masuk ke Indonesia pada 21 April 2017 lalu, dengan visa kunjungan sosial budaya. Kemudian visa itu diperpanjang izin tinggalnya di Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hanya sampai 19 Juni 2017.

“Jadi yang bersangkutan overstay satu tahun empat bulan. Dia di sini tinggal bersama pacarnya yang Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Humas Imigrasi Depok, Newin Budiyanto pada wartawan, Rabu 7 November 2018.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan itulah terungkap, WBR sengaja menggunakan modus pacari wanita Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sementara ia disini tidak memiliki pekerjaan tetap. “Di negara asalnya dia ini tukang kebun. Nah setelah kami selidiki, kasus seperti ini tidak hanya satu. Jadi ternyata ini modus yang belakangan kerap dilakukan oleh WNA untuk menyalahi aturan,” kata Newin

Berdasarkan data intelejen Imigrasi Depok, kasus serupa telah ditemukan pada empat WNA. Diantaranya ada yang berasal dari Mesir, Yaman dan Nigeria. “Pola modus operandinya sama, memacari WNI untuk membiayai hidup yang ternyata izin tinggalnya pun habis. Menurut penelusuran kami, bahkan satu WNA bisa memacari tiga sampai empat wanita Indonesia,” kata Newin menambahkan.

Terhadap WBR, Imigrasi menjeratnya dengan ancaman pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian, yang berbunyi bahwa orang asing yang telah habis masa berlakunya dikenai tindakan administaris ke-Imigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Sedangkan untuk WNI yang jika diperiksa terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal 124 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian, yang berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melindungi atau menyembunyikan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan yang diduga izin tinggalnya habis berlaku, maka akan dipidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.