Penangguhan Penahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Lagi

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polda Metro Jaya menolak pengajuan permohonan penangguhan tahanan kota tersangka kasus dugaan penyeberan berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, untuk kedua kalinya. Polisi menegaskan apabila Ratna sakit, pihaknya juga memiliki dokter untuk menanganinya.

Sehingga, alasan sakit itu juga tak memengaruhi penyidik untuk mengabulkan pengajuan permohonan tahanan kota.

"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes, ya. Jadi, kalau ada keluhan tahanan, semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kita rujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 November 2018.

Sejauh ini, lanjut Argo, pihaknya kerap melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna. Hasilnya, Ratna dinyatakan dalam kondisi yang baik.

Intinya, menurut Argo, penyidik merasa pengajuan permohonan penahanan kota dirasa belum perlu bagi Ratna, sehingga ditolak. Faktor usia Ratna yang sudah cukup tua pun tak membuat penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

Penyidik akan segera memberitahukan penolakan ini kepada pengacara Ratna. "Normal ya, normal (kesehatan Ratna)," kata Argo. (ase)