Transaksi Sabu di Lampu Merah, Mahasiswa Dibekuk Polisi

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di lampu merah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

"Yang diamankan RH (23), tidak bekerja, AS (25), karyawan swasta, RA (19), pelajar atau mahasiswa," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 November 2018.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu 14 November 2018, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menyita satu bungkus sabu diperkirakan seberat satu kilogram, dari tangan ketiga tersangka. 

Eko menuturkan, pengungkapan yang dilakukan Tim Khusus Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi lalu melakukan surveilance, kemudian melihat target melintasi jalan daerah Ciputat, Tangerang Selatan, ke arah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka RH dan kawan-kawan. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti kristal bening putih yang dibungkus lalu dilakban.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan. Penyidik pun masih mengembangkan kasus ini," kata Eko.