Penyidikan Dugaan Korupsi Kemah Ditunda, Dahnil Batal Diperiksa

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polisi menjadwalkan kembali meminta keterangan mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia 2017, hari ini Jumat 14 Desember 2018.

Namun, karena adanya penundaan penyidikan dari polisi, agenda pemeriksaan itu pun batal dilakukan hari ini. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo selaku pihak yang mendampingi Dahnil.

"Benar hari ini ada agenda demikian berdasarkan surat yang dikirimkan penyidik. Tapi, karena ada penundaan penyidikan, maka agenda hari ini dijadwal ulang," kata dia saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 14 Desember 2018.

Untuk itu, ia menjelaskan kalau penundaan bukan datang dari pihak Dahnil. Dia menegaskan pihaknya siap hadir hari ini, tapi karena dijadwal ulamg oleh penyidik maka hal tersebut tidak jadi masalah. "Kalau Mas Dahnil siap kapan pun," katanya.

Namun, terkait kapan penjadwalan ulang belum diketahui. Pihaknya menunggu pihak penyidik menjadwal ulang saja. Ada kemungkinan hal itu akan dilakukan pekan depan.

Trisno menambahkan Dahnil akan kembali menegaskan kalau dirinya tidak tahu perihal adanya dugaan penyimpangan dana kemah itu. Hal tersebut dapatbdibuktikan dengan tanda tangan Dahnil yang hanya berupa scan di laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Sebelumnya diberitakan, dana penyelenggaraan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017 kini diduga bermasalah. Laporan dugaan penyimpangan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya. Panitia Kemah Pemuda kemudian mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana ini.

"Ini kan kegiatan tahun 2017. Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora Tahun Anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Argo.(umi)