Sekolah Target Sosialisasi UU Lalu Lintas

Sumber :

VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisasi UU No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada akhir tahun ini, sosialisasi pelaksanaan Undang-undang yang baru itu akan dimaksimalkan.

Kasubdit Dikyasa Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Katon Pinem mengatakan, sosialiasi dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta. "Semuanya dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan," katanya.

Sosialiasi dilakukan dengan menyebar personel disetiap lampu merah dan perempatan jalan dengan menggunakan papan-papan yang bertuliskan "Sepeda motor ambil lajur kiri dan nyalakan lampu."

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait keselamatan. Seperti penggunaan helm dan kondisi kendaraan.

"Kami juga akan membagikan  helm, semua yang kami lakukan adalah untuk keselamatan," jelasnya.

Rencananya pada Desember ini pihaknya akan membagikan helm di Sekolah Menengah Atas dan Universitas.

"Mereka menjadi sasaran sosialiasi kita, karena banyak sekali kecelakaan lalu lintas kendaraan roda dua rata-rata pada usia SMA dan Mahasiswa," ungkapnya, Kamis 3 Desember 2009.

Terkait dengan pemasangan rambu-rambu tambahan larangan belok kiri dibeberapa lokasi perempatan, pihaknya masih menunggu dari Dishub DKI Jakarta.

"Prasarana pemasangan rambu itu wewenang mereka, diharapkan agar segera dilakukan agar penerapan UU lalu lintas yang baru bisa langsung dilaksanakan awal tahun 2010," jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mengusulkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan masuk dalam kurikulum sekolah.

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.

"Sedang dibahas dengan kepala dinas sebagai kurikulum sekolah. Berbagai modul dari tingkat TK, SD, SMP, dan SMA telah disiapkan dan ada pelatihan bagi tenaga pendidik," ujarnya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga segera melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak akademisi. Mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi. Kemarin, pihaknya memanggil 214 kepala sekolah TK hingga SMA/SMK se DKI Jakarta untuk mensosialisikan  UU No.22 Tahun 2009.

Sosialiasi tersebut dilakukan untuk mengajarkan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan dan juga sosialisasi ini mengajarkan tentang tata cara berlalalu lintas.