Empat Substansi Aturan Ojek yang Jadi Fokus Korlantas

Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, masih mengkaji bersama Kementerian Perhubungan soal upaya kementerian itu merampungkan rancangan peraturan menteri perhubungan tentang kendaraan roda dua sebagai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi.

"Sedang kita kaji, sedang kami polakan," ucap Refdi di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 17 Januari 2019.

Korlantas hingga kini masih intensif berkomunikasi dengan pihak ojek online (ojol). Hal tersebut tak lain sebagai upaya mendengar aspirasi dari pihak pengendara ojol. Bukan hanya ojol hal ini juga dilakukan pada ojek pangkalan.

"Kemarin saya juga ketemu dengan rekan-rekan ojek, bagaimana sebaiknya mereka juga menjadi pelopor, ini kita akan kemas," kata dia.

Dalam rancangan aturan ojek online yang tengah digodok saat ini, ada empat substansi yang menjadi fokus. Antara lain adalah aspek keselamatan, tarif, suspend, dan kemitraan (art)