Legislator Minta Aparat Proses Kasus Hukuman Siswa Tunggak Bayaran

Ketua DPP Partai Gerindra, Mohammad Nizar Zahro.
Sumber :

VIVA – Hukuman push up 100 kali terhadap bocah usia 10 tahun, berinisial GNS karena menunggak bayaran sekolah menuai sorotan luas. Anggota Komisi X DPR, Nizar Zahro menyebutkan, menunggak bayaran bukan bentuk pelanggaran.

"Hukuman tersebut tidak pantas diberikan kepada anak didik siswa, apalagi anak SD (Sekolah Dasar). Penunggakan SPP bukan bentuk pelanggaran, maka tidak pantas diberikan hukuman," kata Nizar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menilai, polemik itu seharusnya bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan antara sekolah dengan keluarga murid. 

Dia berharap, aparat penegak hukum bisa memproses hukuman itu. "Karena sudah terjadi hukuman yang berlebihan, sebaiknya aparat penegak hukum segera bertindak, agar kasus serupa tidak terulang kembali," ujarnya.

Nizar menyampaikan, anggaran pendidikan saat ini sudah sangat besar. Karena itu, dia heran jika seorang murid masih punya kesulitan seperti itu di era pemerintahan saat ini.

"Kepsek juga bisa memfasilitasi siswa tersebut untuk mendapatkan program bantuan pemerintah. Saat ini, anggaran pendidikan sangat besar sekali, maka disayangkan jika ada anak tidak mampu yang dihukum gara-gara tidak bisa membayar SPP," kata Nizar.

Peristiwa yang dialami bocah itu terjadi pekan lalu, di salah satu sekolah di kawasan Bojonggede, Kabupaten, Bogor. Di temui di kediamannya, di Cilodong, Depok, Jawa Barat, GNS tampak masih sangat terpukul dengan kejadian itu.

Dia menceritakan, kejadian bermula ketika ia sedang mengikuti proses belajar mengajar tiba-tiba dipanggil kakak kelas untuk menghadap kepala sekolah. Tanpa rasa curiga, bocah yang baru duduk di bangku kelas empat SD ini pun langsung mengikutinya. 

Namun, ternyata GNS mendapat hukuman yang tak layak. Ia disuruh push up sebanyak 100 kali. "Yang nyuruh kepala sekolah. Gara-gara belum dapat kartu ujian, belum bayaran," katanya dengan mata berkaca-kaca, Senin 28 Januari 2018. (asp)