Razia di Depok hingga Sawangan, Satpol PP Jaring 43 PSK

Ilustrasi pekerja seks komersial saat diamankan petugas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat menciduk 43 wanita Pekerja Seks Komersial atau PSK di sejumlah titik di kota tersebut. 

Operasi penertiban ini berlangsung di mulai dari kawasan apartemen Margonda Residence hingga ke wilayah Cimanggis dan Sawangan, Minggu dinihari, 24 Februari 2019.   

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok Ahmad Oting mengatakan, rata-rata para PSK yang diciduk tak memiliki identitas resmi. 

“Mereka yang kami amankan jumlahnya ada 43 orang wanita PSK. Selanjutnya mereka kami data dan menjalani pembinaan di kantor,” katanya kepada wartawan, Senin, 25 Februari 2019.

Selain didata, sejumlah 'kupu-kupu malam' itu kemudian menjalani tes urine oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota Depok. “Tes urin kami lakukan untuk mengetahui apakah ada yang mengonsumsi narkoba atau tidak. Kemudian kami juga lakukan tes kesehatan. Hasilnya nanti akan terlihat,” kata Ahmad.

Lebih lanjut, dia mengatakan, puluhan wanita itu diamankan karena melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengawasan dan Ketentraman Ketertiban Umum.  “Ke depan kami akan semakin rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku seperti ini," ujar Ahmad. (ren)