Polisi Minta Pengendara Tak Pasang Stiker Provokatif di Kendaraan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf mengimbau, para pengendara untuk tidak menempel apa pun yang berbau provokatif pada kendaraannya. 

Hal ini menyusul, adanya insiden mobil Innova berstiker 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'. "Ya kalau sifatnya memprovokasi stiker itu, ya enggak boleh dong, mau siapa saja dan sebagainya itu enggak boleh," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Mei 2019.

Yusuf meminta, kepada seluruh pengendara untuk bisa menciptakan kondisi yang kondusif di jalan raya. Pengendara juga diminta tidak sampai memprovokasi pengendara lain, apalagi membuat nama suatu institusi menjadi kurang baik. "Imbauannya, ya marilah kita ciptakan suasana yang kondusif lah, ciptakan persaudaraan saja gitu sih," katanya.

Selain itu, Yusuf mengatakan, pihaknya masih mendalami motif sopir mobil memasang stiker yang diduga memprovokasi tersebut. "Oh itu (motif) belum kita dalami, nanti fungsi lain lah yang dalami, bukan kita. Yang jelas, dia melanggar, kemudian dicek. Rupanya SIM (Surat Izin Mengemudi)-nya sudah mati juga ya, sudah mati sejak empat bulan lalu," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pengemudi Toyota Innova berwarna hitam menjadi viral di media sosial, lantaran di mobilnya terdapat stiker yang menyindir polisi. Stiker berbunyi 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'.

Saat dihentikan oleh polisi untuk diperiksa surat-surat kendaraannya, ternyata SIMpengemudi tersebut sudah mati sejak 2014 lalu.

Terkait hal ini, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M. Nasir menyebut kejadian itu terjadi di Jalan Tol Dalam Kota arah Cawang menuju ke Ancol, tepatnya dekat outramp Sunter, Jakarta Utara.

Dia mengatakan, pengendara ditilang karena SIM-nya mati, bukan karena stiker bernada sindiran itu. Kejadian itu terjadi Senin lalu, 6 Mei 2019, sekira pukul 14.30 WIB.

"Pengemudi SIM-nya telah habis masa berlaku sejak tahun 2014, yang kemudian dilakukan Gakkum (penegakan hukum) dengan tilang. Pelanggaran yang disangkakan Pasal 288 Ayat 2 Undang-undang 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Selasa 7 Mei 2019. (asp)