PNS DKI Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Gubernur DKI Anies Baswedan
Sumber :
  • Twitter @aniesbaswedan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI Jakarta tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2019. 

Hal itu dikatakan Anies ketika merespons sejumlah kepala daerah, seperti Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengizinkan anak buahnya mudik menggunakan mobil dinas. "Tidak boleh, di DKI tidak boleh," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Ketentuan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, menurut dia, sudah tertuang di dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42 tahun 2019. Surat itu baru diterbitkan Selasa, 28 Mei 2019. 

Larangan menggunakan mobil dinas itu, lanjut Anies, terdapat di poin keempat. Isinya menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar keperluan dinas. 

Bahkan, Anies menegaskan, apabila terdapat PNS yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

"Jika bandel sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas, hanya menggunakan kendaraan dinas untuk berdinas, bukan untuk mudik," ujarnya. (ase)