Anies Sebut Pergub Era Ahok Jadi Dasar Pembangunan di Pulau Reklamasi

Pulau C dan D Reklamasi Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab polemik terkait penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta. 

Menurut Anies, pembangunan di pulau reklamasi harus sesuai dengan rancangan tata kota. Anies mengatakan, peraturan daerah yang menaungi pulau reklamasi tersebut tertuang dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Anies, pada kasus itu belum ada Perda RDTR. Ia menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta pada saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang berisi mengenai tata kota atau yang biasa disebut Panduan Rancang Kota.

"Dalam kondisi seperti itu, siapa pun tidak bisa bikin bangunan apa pun. Tapi, begitu ada peraturan yang berisi rencana tata kota maka siapa pun boleh membangun asalkan sesuai dengan aturan rencana tata kota,” ujar Anies dalam keterangannya, Rabu, 19 Juni 2019. 

Dalam Pergub Nomor 206 Tahun 2016 diatur mengenai kawasan perumahan, jalanan umum, sekolah dan perkantoran. Lantaran itu, para pengembang memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan. 

"Pergub itu diatur mana kawasan perumahan, sekolah, jalan umum, kantor. Pergub ini isinya seperti Perda RDTR, atas dasar adanya Pergub itulah maka pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan," ujarnya.

Jika tidak ada Pergub Nomor 206 Tahun 2016 itu, menurut Anies, pengembang tidak dapat melakukan pembangunan. 

"Otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies. (ase)