Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Anies: DKI Sudah Terikat Perjanjian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan kontrak perjanjian dengan para pengembang Pulau Reklamasi. Saat ini, pengembang sudah memenuhi kebijakan dan aturan yang dibuat sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan.

"Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017. Perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI," kata Anies Baswedan, Rabu, 19 Juni 2019.

"Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya," kata Anies.

Anies kemudian menjelaskan, dalam pengerjaan penerbitan IMB, Pemprov DKI memiliki posisi sebagai regulator yang memiliki kewenangan menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah izin. Hanya saja, untuk kasus reklamasi ini, Pemprov DKI sebagai sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerjasama sekaligus sebagai regulator.

Mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan jika pembangunan yang sudah berlangsung di Pulau Reklamasi, sudah sesuai dengan Pergub nomor 206 tahun 2016 dan sudah berdasarkan hasil dari pengadilan.

"Kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub 206/2016, semua keputusan pengadilan telah dikerjakan, dan semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai Perjanjian Kerjasama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB," katanya.