Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Gadis 17 Tahun di Tangerang

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA - Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan pelaku pembunuhan pada Fifiana Tri Lestari. Gadis berusia 17 tahun itu ditemukan tewas dengan kondisi terikat di Desa Babat, Legok, Tangerang, Senin, 24 Juni 2019.

"Dari hasil penyelidikan petugas, kita dapati pelaku pembunuh dari korban yang merupakan orang dekat korban yakni, tunangan korban," kata Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol Ferdy Irawan.

Pelaku yang bernama, Zakaria (18) tersebut, awalnya tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya, berdasarkan hasil penyelidikan atas luka yang dialami tersangka, didapati bukti kuat tersangka melakukan pembunuhan kepada korban.

"Awalnya, dia kita periksa sebagai saksi dan dalam keterangannya kita curigai adanya kebohongan. Hingga akhirnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati ada luka di bagian tangannya," ujarnya.

Dari luka yang dialami pelaku, polisi melakukan pemeriksaan melalui tim forensik untuk menyamakan atas temuan sisa daging yang ada dikuku korban.

"Saat itu, ternyata hasilnya sama. Kita periksa kembali hingga akhirnya dia mengaku kalau dia melakukan pembunuhan itu dengan motif kesal," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta, pasal 340 KUHP yakni, pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.