Tabrak Wanita, Pengendara Rubicon Bisa Jadi Tersangka

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Nasir mengatakan pengendara mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 123 DAA, yakni PDK, terancam jadi tersangka atas perbuatannya.

Pelaku menabrak Lena Marissa yang merupakan salah satu panitia acara Jakarta International Milo Run 2019. Pramugraha terancam dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu Pasal 310 karena (korban) luka. Bisa juga Pasal 310 Ayat 2 atau 4yat 3. Kalau ayat 3 luka berat, kalau ayat 2 luka ringan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin 15 Juli 2019.

Meski begitu, pihaknya perlu lebih dulu menunggu hasil pemeriksaan korban (Lena) oleh pihak kedokteran. Korban diketahui telah divisum.

"Tetapi kan kita belum memeriksakan hasil medis. Visumnya belum ditentukan apakah ini luka berat atau luka ringan. Kalau misal nanti dalam pemeriksaan luka berat, maka Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Kalau ayat 2 hanya 1 tahun (hukumannya)," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hingga kini sosok pelaku masih dicari berdasar data yang mereka dapat dari pihak Rumah Sakit korban dirawat. Sebab, saat mengantar korban, pelaku diminta memberikan identitas pelaku.

Sayangnya, korban tak ada di kediamannya saat didatangi. Alhasil, pihaknya masih terus menunggu konfirmasi pelaku.

"Kita sudah memanggil, kita sudah mendatangi. Hanya, karena saat mendatangi alamat tersebut yang bersangkutan tidak ada. Tapi, sudah ada surat panggilan kita sampaikan," kata Nasir lagi.

Pemeriksaan terhadap pelaku perlu dilakukan guna mengungkap kejadian sebenarnya apakah ada kelalaian yang dibuat pelaku. Jika ada tentu pelaku bisa dijerat pidana.

Polisi perlu memasukkan keterangan pelaku ke Berita Acara Pemeriksaan. Untuk itu, pelaku diberi waktu guna mengkonfirmasi surat pemanggilan yang telah dilayangkan ke kediamannya tersebut.

"Kalau panggilan itu paling lambat tiga hari. Makanya, kalau dia kooperatif sebelum tiga hari ya datang. Kalau dia menyampaikan 'pak saya tidak bisa hari ini', mungkin lain waktu, tanggal ditentukan enggak masalah," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, video sebuah mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 123 DAA masuk garis akhir, dalam ajang Jakarta International Milo Run 2019, Minggu, 14 Juli 2019, viral di media sosial WhatsApp. Dalam video itu, peserta lari tak terima karena mobil masuk ke area lari.

Ternyata, mobil itu telah menabrak wanita bernama Lena Marissa kemudian melaju ke arah arena lari. Tapi, Lena bukan peserta lari, melainkan pengendara sepeda motor Yamaha N-Max yang ditabrak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Lena ditabrak dari arah belakang. Belakangan diketahui penabrak adalah pria bernama PDK.

"Ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon tersebut yang berjalan searah," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi M. Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin 15 Juli 2019.