Tabrak Wanita, Pengendara Rubicon Jadi Tersangka

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pengendara mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 123 DAA berinisial PDK telah resmi menjadi tersangka lantaran menabrak seorang wanita, Lena Marissa, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juli 2019.

Pelaku sempat didatangi ke rumahnya usai kejadian itu untuk diperiksa, namun dia tidak ada. Kemudian polisi memberikan surat panggilan kepada dia. Akhirnya, pada Senin 15 Juli 2019, dia datang memenuhi panggilan polisi. Hampir 13 jam dia diperiksa.

Setelah gelar perkara dan ditetapkan jadi tersangka, pelaku tak ditahan. Alasannya, karena dia kooperatif dan mau menanggung segala perbuatannya. "Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," kata Nasir. 

Sebelumnya diberitakan, video sebuah mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 123 DAA masuk garis akhir, dalam ajang Jakarta International Milo Run 2019, Minggu, 14 Juli 2019, viral di media sosial WhatsApp. Dalam video itu, peserta lari tak terima karena mobil masuk ke area lari.

Ternyata, mobil itu telah menabrak wanita bernama Lena Marissa kemudian melaju ke arah arena lari. Tapi, Lena bukan peserta lari.